Categories
Umum

Kenaikan Tarif Listrik Golongan Di Atas 3.000 VA Tahun 2022

Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Konteks:

  1. Kenaikan ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina;
  2. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah;
  3. Belum ditetapkan berapa besar kenaikan tarif listrik golongan tersebut dan kapan penerapannya akan dimulai;
  4. Tarif listrik golongan lainnya tidak mengalami kenaikan, begitu juga dengan gas LPG dan juga BBM;
  5. Anggaran subsidi energi resmi ditambahkan Rp 74,9 triliun, dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta sekitar Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik;
  6. Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun
Categories
Umum

Tak Ada Lagi Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

Photo by Pixabay from Pexels

Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.

Katadata: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

Masih terkait dengan kebjiakan tersebut, dari sumber artikel yang sama ada beberapa hal lainnya:

  • Kapasitas kompetisi olahraga dilonggarkan. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.
  • Terkait dengan kegiatan tersebut, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas penonton/pengunjung akan didasarkan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing wilayah.

Sebagian diri saya menyetujui kebijakan ini, tapi sebagian lagi juga kurang setuju karena walaupun prosentase vaksinasi semakin meningkat — termasuk pemberian dosis ketiga/booster — tapi angka kematian cukup tinggi.

Saya setuju dalam konteks supaya pergerakan masyarakat terutama untuk roda perekonomian tetap berjalan. Bukan hanya bagi mereka yang punya usaha, tapi bagi karyawan/pekerja ini juga sebuah ‘kemudahan’. Dalam melakukan perjalanan yang membutuhkan tes PCR atau antigen, tentu jadi ada penambahan biaya, dan jumlahnya otomatis tidak kecil.

Beruntung kalau biaya ini bisa dibebankan kepada pihak lain (perusahaan, misanya), kalau tidak?

Sedikit kurang setuju dengan kebijjakan ya mungkin karena kasus masih cukup tinggi. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis, efek apabila terkena COVID-19 cenderung tidak terlalu parah. Namun, bisa jadi kebijakan ini memiliki peran penambahan kasus menjadi signifikan.

Artinya, jumlah kasus naik, lebih banyak masyarakat yang perlu isolasi mandiri, yang otomatis bisa jadi kegiatan perekonomian akan terpengaruh kembali.

Sepertinya, hidup berdampingan dengan COVID-19 ini sudah semakin terasa. Semoga kondisi tetap untuk saling jaga dan waspada dengan protokol kesehatan di level pribadi tetap berjalan.

Categories
Umum

Legalisir Dokumen Kependudukan Secara Daring/Online

Karena ada satu keperluan, saya membutuhkan beberapa dokumen kependudukan yang harus saya siapkan. Dan, bukan hanya salinan fotokopi, namun dokumen yang sudah dilegalisir. Sebenarnya tidak ada masalah dengan proses ini, karena memang bukan kali pertama melakukan legalisir dokumen.

Photo by Lum3n from Pexels

“Masalahnya” adalah jarak tempat tinggal dengan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Bantul bisa dikatakan cukup jauh. Perjalanan bisa jadi satu jam sendiri naik kendaraan pribadi.

Awalnya, saya tanyakan ke salah satu teman saya yang bekerja sebagai ASN di salah satu dinas pemerintahan di DIY mengenai jam operasional disdukcapil. Ketika saya menyampaikan keperluan saya, dia menyarankan untuk melakukannya saja secara daring/online. Lalu saya diberi informasi mengenai layanan Legalisir Online. Jadi, alih-alih datang dengan membawa salinan fotokopi dan dokumen asli, kita hanya perlu mengirimkan dokumen melalui surel, kemudian dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan pula melalui surel.

Terlihat mudah. Dan, sepertinya ini perlu dicoba.

Legalisir Dokumen

Saya membutuhkan dua dokumen yang dilegalisir, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Kebetulan, Kartu Keluarga saya ini tergolong “baru”, dikeluarkan tahun 2019, dan tanda tangan pejabat berwenang sudah dalam format QR Code.

Di bagian bawah dokumen Kartu Keluarga, tertulis “Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

Untuk proses di disdukcapil Kabupaten Bantul, prosesnya sebagai berikut:

  1. Siapkan hasil pindai (scan) dokumen yang akan dilegalisir dalam format PDF. Dokumen dalam bentuk digital ini harus dari dokumen asli, bukan fotokopi.
  2. Untuk KTP, saya pindai dua sisi, kemudian saya masukan dalam Microsoft Word dengan posisi berdampingan layaknya ketika difotokopi. Semua dokumen saya pindai berwarna.
  3. Pastikan dokumen cukup jelas terbaca. Jika bisa, pindai dengan resolusi yang cukup baik.
  4. Setelah semua dokumen PDF siap — satu jenis dokumen dalam satu PDF — kirimkan ke: [email protected] dengan judul surel misanya “Legalisir Dokumen KTP/KK“. Saya mengirimkan dengan judul surel: Legalisir Dokumen KTP/KK {Nama saya}. Ya, supaya lebih mudah/jelas saja.

Saya mengikuti instruksi yang tersedia terkait dengan isi surel. Dalam isi surel, saya tuliskan:

Kepada Disdukcapil Kab. Bantul.

Yang memohonkan:
NIK: {nomor NIK}
Nama: {nama sesuai KTP}
Alamat: {alamat sesuai KTP}
HP: {nomor ponsel}

Yang dimohonkan:
KTP a.n. {nama saya}
KK a.n. {nama kepala keluarga dalam KK}

Terima kasih.

Isi surel kepada disdukcapil untuk permohonan legalisir dokumen secara online/daring.

Saya kirimkan dokumen sekitar pukul 12.50 WIB pada hari Senin. Kalaupun baru diproses pada sore hari atau bahkan keesokan harinya, tidak ada masalah juga.

Ternyata saya salah. Sekitar pukul 13.10 WIB (tidak sampai 30 menit) saya sudah mendapatkan balasan melalui surel saya. Dokumen yang sudah dilegalisir ada dalam lampiran. Saya tidak tahu ini karena antrian sedang sedikit jadi proses cepat, tapi dalam pengalaman saya mengurus dokumen di disdukcapil Bantul, seluruh proses memang cepat, sih.

Dokumen Kartu Keluarga tidak dikirimkan karena tidak dilegalisir dan saya mendapatkan informasi tambahan dari petugas dalam surel bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Dokumen Kependudukan No 104 tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) bahwa: Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir.

Bagaimana jika Kartu Keluarga belum memiliki QR Code? Untuk mendapatkan yang terbaru, bisa saja melalui perbaruan data untuk dapat dicetak ulang.

Terima kasih untuk pelayanan yang sangat cepat, Disdukcapil Kabupaten Bantul!

Categories
Umum

Menparekraf Sandiaga Uno tentang Dana Testing Corona Dialihkan untuk Biaya PCR-Antigen Wisatawan

Diperlukan keringanan biaya testing untuk calon wisatawan yang ke Bali. Ini yang akan kita pertimbangkan sebagai bentuk insentif yang bisa kita berikan, yakni testing (biaya PCR atau antigen) yang dibebankan ke pemerintah. Ternyata anggaran testing itu sampe Rp 6 triliun yang belum terserap, baru sedikit sekali yang terserap. Jadi, saya nanti mengusulkan dan dorong ke PEN agar itu bisa dialihkan, anggaran yang tidak terserap sebagai intensif.

Menparekraf Sandiaga Uno tentang pengalihan biaya pengetesan corona dialihkan untuk membiayai PCR atau rapid test antigen wisatawan (yang mau ke Bali). Sumber: Kumparan

Sebentar, Pak Sandiaga Uno… Sebentar.

Sependek pengetahuan saya, pendapat Anda ini agak membingungkan. Benar bahwa Bali terdampak karena pariwisata menjadi faktor penting perekonomian di sana. Bukan bermaksud mengecilkan, tapi daerah lain — walaupun bukan selalu terkait pariwisata — juga mengalami dampak yang luar bisa karena COVID-19 ini.

Sekali lagi, ini bukan sentimen saya soal Bali, tapi tentang pernyataan beliau ini. Saya juga suka Bali ketika berlibur ke Bali.

Tapi, Pak… saya agak bingung dengan logika berpikir Anda.

Categories
Umum

Hasil Sensus Penduduk Indonesia Tahun 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia baru saja merilis data hasil pelaksanaan sensus penduduk 2020. Terkait dengan proses pendatatan, saya ikut didata pada September 2020 lalu. Menurut hasil sensus, jumlah penduduk Indonesia adalah 270,20 juta jiwa.

Hasil Sensus Penduduk 2020

Muhammad Hudori, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rilisnya menyampaikan bahwa rilis ini dilaksanakan untuk pertama kalinya sebagai wujud koordinasi dan kolaborasi instansi pemerintah dalam mewujudkan satu data yang diawali dengan satu data kependudukan. Jumlah penduduk dari hasil registrasi di semester II (Desember) tahun 2020 disampaikan Hudori sebanyak 271 juta jiwa. Sementara capaian perekaman KTP elektronik di 2020 telah mencapai 99,11%. Hudori juga menyampaikan sebuah fakta menarik, bahwa terdapat sekitar 17 ribu penduduk dengan rentang usia 100 s.d 115 tahun di Indonesia.

Kepala BPS dan Sekjen Kemendagri kemudian bersama-sama merilis hasil SP2020 dan mengumumkan bahwa pada September 2020 jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa. “Data hasil SP2020 dan data registrasi kependudukan oleh Dirjen Dukcapil diharapkan dapat saling melengkapi untuk dapat dimanfaatkan diberbagai bidang,” ungkap Kecuk. SP2020 diakui Kecuk berjalan penuh tantangan di tengah kondisi Pandemi. Beberapa karakteristik penduduk menjadi tidak dapat diperoleh karena proses bisnis melalui banyak penyesuaian.

Baik Hudori maupun Kecuk mengakui bahwa hasil SP2020 ini telah selaras dengan data Adminduk 2020 tertutama pada level nasional. Sementara pada tingkat provinsi, perbedaan jumlah penduduk antara hasil SP2020 dan data Adminduk merupakan gambaran banyaknya penduduk yang melakukan perpindahan, baik untuk keperluan bekerja, sekolah, maupun alasan lainnya.

Rilis BPS: 270,20 juta Penduduk Indonesia Hasil SP2020
Categories
Umum

Jadi, Ikut Divaksinasi atau Tidak?

Hari ini, saat penanganan pandemi COVID-19 masih tak kunjung membaik, Indonesia mencatat ada 14.224 kasus baru. Dan, tak hanya itu, ada 5.279 kasus aktif baru (dalam perawatan), dengan positive rate 31,35%. Ketiga angka tersebut merupakan angka tertinggi yang pernah tercatat. Angka tersebut berdasarkan jumlah 45.358 orang yang dites.

Tentang kebijakan untuk menekan persebaran COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, sepertinya juga tidak membawa perbaikan. Alih-alih menerapkan prosedur pelaksanaan yang mendukung pergerakan/mobilitas manusia, tak jarang justru kebijakannya malah berkebalikan.

Sebenarnya ingin optimis bahwa pandemi ini — khususnya di Indonesia — akan ke arah perbaikan. Jumlah kasus menurun, jumlah kematian menurun, tenaga kesehatan juga semakin ringan pekerjaannya. Tapi…

Dan, sepertinya pemerintah lebih menekankan kepada proses vaksinasi sebagai jawaban. padahal, proses vaksinasi ini tidak akan serta merta menghambat laju perkembangan kasus baru di Indonesia. Prosesnya sangat panjang. Dan, seiring dengan proses itu, sangat tidak mustahil dengan tingkat kedisiplinan orang yang masih banyak abai, kasus akan terus naik pula.

Lalu, divaksinasi atau tidak?

Saya tidak tertarik untuk membahas tentang mereka yang pro atau anti terhadap vaksinasi. Itu pilhan mereka. Bahwa ada sanksi jika menolak, biarlah penegakan hukum atau dasar aturannya yang berbicara. Tentang efektivitas, vaksin Sinovac yang diberikan secara gratis, bagian paling penting adalah sudah sesuai dengan standar WHO, dan mendapatkan ijin edar darurat (Emergency Use Authorization) dari BPOM pada 11 Januari 2021 lalu.

Kalau saya, dengan tidak ada banyak pilihan solusi, jika memang sudah saatnya dan saya memang bisa mendapatkan giliran vaksinasi, saya akan menerimanya. Kalau melihat fenomenanya, bukan tidak mungkin justru kehadiran vaksin dengan jadwal vaksinasinya ini membuat proses penanganan penyebaran menjadi lebih sulit.

Bisa saja orang berpikir bahwa karena sudah divaksinasi, maka akan aman. Padahal, selain bahwa prosesnya cukup panjang — pemerintah menargetkan akan selesai dalam 15 bulan — tapi untuk masing-masing penerima vaksin juga tidak serta merta aman.

Ada proses pembentukan antibodi, proses vaksinasi dilakukan dua kali untuk masing-masing penerima dengan jarak 2 minggu. Dan, tidak semua orang mendapatkan jadwal vaksinasi yang sama. Semoga saja kondisi ini juga disadari, jangan malah melegalkan untuk mengendorkan protokol kesehatan.

Semoga.

Categories
Umum

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menjawab (di Mata Najwa)

Najwa Shihab, tuan rumah Mata Najwa

Ketika Menteri Kesehatan terdahulu (Terawan Agus Putranto) tidak hadir memenuhi undangan Najwa Shihab di program Mata Najwa — entah apapun alasannya, mungkin sibuk — saya sempat berpikir mungkin di lain kesempatan. Jadi, masih menjadi harapan karena saya penasaran juga apa yang sebenarnya informasi yang dimiliki oleh pemerintah (rencana, target, data, dan lain sebagainya) dapat dikomunikasikan kepada publik.

Publik perlu tahu. Publik berhak tahu. Itu pikir saya.

Tapi ternyata, keadaan berkata lain. Jabatan Menteri Kesehatan sudah diisi dengan sosok baru, Budi Gunadi Sadikin. Jujur saja, awalnya saya berpikir ini bagaimana Menteri Kesehatan kok bukan/tidak memiliki latar belakang dunia kedokteran atau kesehatan masyarakat. Tapi, pemikiran saya tidak bertahan lama setelah ternyata banyak negara yang memiliki menteri kesehatan bukan dengan latar belakang kedokteran.

Singapura misalnya. Gan Kim Yong sebagai menteri kesehatan sebelumnya malah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Atau Andrew James Little di Selandia Baru. Dan masih banyak lagi negara yang memiliki menteri kesehatan bukan dari kalangan dokter/kesehatan seperti Kanada, Inggris, Jerman, Jepang, Australia, Denmark, dan lain sebagainya.

Dan, kinerja mereka sudah cukup membuktikan bahwa hal seperti ini bisa berhasil. Belum tentu pasti gagal, tapi bisa saja menteri memiliki performa yang lebih baik. Toh, pada akhirnya bagaimana menteri dapat mengorkestra dan bersinergi untuk tujuan utama yang ingin dicapai, menjadikan kerja bersama untuk mencapai keberhasilan bersama/kolektif?

Rasa “pesimis” terhadap kondisi penanganan COVID-19 di Indonesia, dan termasuk kegemasan terhadap aksi/informasi yang selama ini tidak tersampaikan kepada publik dari Kementerian Kesehatan RI cukup terobati ketika kali pertama saya melihat video keterangan pers Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada akhir Desember lalu.

Kembali ke bagaimana Pak Budi Gunadi Sadikin menjawab begitu banyak pertanyaan yang terwakilkan di program Mata Najwa hari Rabu lalu. Saya secara pribadi seperti mendapatkan pemahaman, pengertian, dan informasi yang cukup mencerahkan. Saya juga paham, ini bukan sebuah kerja ringan. Tapi, bagaimana pertanyaan dijawab dan direspon, termasuk bahwa dikatakan jika memang tidak/kurang tahu, ada sebuah harapan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Yang saya jelas tangkap, bagaimana semuanya dikomunikasikan kepada publik oleh Kementerian Kesehatan melalui acara Mata Najwa kemarin perlu untuk diapresiasi.

Walaupun sebaiknya memang tidak perlu membandingkan, tapi sulit untuk tidak membandingkan bagaimana model komunikasi Budi Gunadi Sadikin dan Pak Terawan. Kalau melihat bagaiman pernyataan atau hal-hal dikomunikasikan atau dikomentari oleh Pak Terawan, arsip di internet dan media sudah sangat banyak.

Untuk video wawancara Menteri Kesehatan di Mata Najwa hari Rabu lalu, bisa dilihat di kanal YouTube. Berikut tautan seluruh episodenya.

  1. Budi Gunadi Sadikin, Pengisi Kursi Kosong Menkes
  2. Swab Test Mahal? Vaksin Aman? Menkes Budi Menjawab
  3. Cerita Ojek Online Jadi Relawan Vaksin
  4. Kondisi Pandemi Pasca-liburan Akhir Tahun
  5. Rumah Sakit dan Lonjakan Kasus Corona
  6. Menkes Budi Bicara Kacaunya Data Kasus COVID-19
  7. Cek Suhu di Kepala atau di Tangan, Pak Menteri?
Categories
Umum

Lokasi dan Harga Pemeriksaan/Tes Swab Antigen di Yogyakarta (Desember 2020)

Dengan adanya kebijakan bagi mereka yang melakukan perjalanan dari/ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, dan Yogyakarta mengenai persyaratan untuk melakukan swab antigen, otomatis pemeriksaan harus upgrade dari yang biasanya rapid test juga sudah cukup.

Kebijakan ini sebenarnya berlaku secara nasional mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Beberapa minggu lalu, saya melihat belum terlalu banyak tempat yang melayani pemeriksaan swab antigen. Namun, beberapa hari terakhir ini, keadaan sudah cukup berubah. Banyak rumah sakit dan laboratorium di Yogyakarta yang akhirnya menyediakan layanan pemeriksaan swab antigen ini.

Berikut beberapa informasi terkait lokasi dan biaya pemeriksaan swab antigen di Yogyakarta.

Perhatian!

Informasi yang tertulis berasal dari berbagai sumber dan valid saat dituliskan. Sangat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan informasi/data terbaru dengan menghubungi narahubung rumah sakit, klinik, atau laboratorium tujuan.

Rumah Sakit

Lokasi dan Harga Pemeriksaan/Tes Swab Antigen di Yogyakarta.

Laboratorium

  1. Laboratorium Klinik Parahita
    Alamat: Jl. Kaliurang No.26, Manggung, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 (Google Maps)
    Telepon: 0811 333 21 888 / 0811 333 26 888
    Website: labparahita.com / Surel: [email protected]
    Instagram: @labparahita
  2. INTIBIOS LAB Yogyakarta
    Alamat: Jl. Ngapak – Kentheng No.KM 5, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293 (Google Maps)
    Telepon: 082130001433
    Website: intibioslab.id / Surel: [email protected]
    Instagram: @intibioslab_jogja
  3. Laboratorium Kimia Farma Jalan Adisutjipto
    Alamat: Jl. Laksda Adisucipto No.63A, Ambarukmo, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 (Google Maps)
    Telepon: 0274-489135
    Website: labkimiafarma.co.id
    Instagram: @kimiafarmajogja
  4. Laboratorium Kimia Farma Jalan Parangtritis
    Alamat: Jl. Parangtritis No.130, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143 (Google Maps)
    Telepon: 0274-419745
    Website: labkimiafarma.co.id
    Instagram: @kimiafarmajogja
  5. Laboratorium Kimia Farma Jalan Kaliurang Km. 6
    Alamat: Jl. Kaliurang KM.6 No.48, Purwosari, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 (Google Maps)
    Telepon: 0274-885220
    Website: labkimiafarma.co.id
    Instagram: @kimiafarmajogja
  6. HI-LAB Yogyakarta
    Alamat: Jl. Yos Sudarso No.27, Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55224 (Google Maps)
    Telepon: 0274-557722
    Website: hilab.co.id / Surel: [email protected]
    Instagram: @hilabjogja
  7. Yogyakarta International Airport (YIA)
    Alamat: Jl. Wates – Purworejo No.Km, RW.42, Area Kebun, Glagah, Kec. Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55654 (Google Maps)
    Telepon: 082220178484
    Instagram: @bandarayogyakarta
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Sleman
    Alamat: Purwosari, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 (Google Maps)
    Website: labkes.slemankab.go.id / Telepon: 081215083297
    Instagram: @uptdlabkessleman

Biaya dan Ketersediaan Layanan

Untuk biaya, berdasarkan ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Harga di setiap rumah sakit atau laboratorium mungkin berbeda. Disarankan untuk selalu merujuk ke masing-masing rumah sakit/laboratorium. Kebanyakan info terbaru juga mudah didapatkan melalui profil Instagram.

Sekali lagi, sangat disarankan untuk menghubungi penyedia layanan terlebih dahulu untuk memastikan. Jika ada informasi yang kurang sesuai, atau ada tambahan data, akan dicoba diperbarui dalam artikel ini.

Categories
Umum

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Disahkan Presiden Joko Widodo

Hari ini, 2 November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang selama ini sangat menjadi kontroversi. Saya memang belum pernah membaca secara langsung dokumen draft UU tersebut, namun hanya membaca rangkuman atau ringkasan yang bermunculan di media, termasuk lini masa media sosial.

Yang pasti, sangat banyak kontroversi. Bahkan, tak cuma soal isinya. Mengenai jumlah halaman dan draft mana yang versi resmi saja sepertinya juga susah untuk disepakati. Yang pasti, untuk versi final ini, UU Cipta Kerja ini tertuang dalam 1.187 halaman.

Lucu.

Beberapa aksi penolakan juga sudah dilakukan. Bahkan, termasuk adanya demonstrasi penolakan yang melibatkan pembakaran halte TransJakarta Sarinah pada awal Oktober 2020 lalu. Hal ini meresponi penetapan RUU ini pada sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Selain poin-poin yang menjadi esensi dalam UU ini, kejanggalan juga masih banyak ditemukan, termasuk tentang redaksional.

Salah satunya, mengenai ketidakjelasan isi dari Pasal 6, yang menginstruksikan terlaksana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a; sementara pada Pasal 5 tidak memiliki turunan. “Ini jelas kabur, yang akan membingungkan orang memahami UU. Padahal tidak ada ayat (1) dalam Pasal 5. Jadi bagaimana mungkin bisa dijalankan,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (3/11/2020).

Sumber: tirto.id – Daftar Kejanggalan Isi Pasal di UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Publikasi, diunggahnya UU tersebut itu pun dilakukan jelang tengah malam melalui website resmi pemerintah, tanpa adanya penjelasan. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini. “Sudah [ditandatangani dan dinomori],” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (3/11/2020) dini hari.

Sumber: tirto.id – UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Ada Kesalahan, YLBHI: Ini Dagelan

Unduh Berkas UU Cipta Kerja

Saya ingin mengunduh salinan berkas UU di situs Jaringan Dokumenasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di alamat https://jdih.setneg.go.id/ tapi selalu gagal. Mungkin nanti akan dicoba lagi.

Categories
Umum

Tapa Pepe Protes UMP Yogyakarta

Buruh di DIY sebenarnya sudah sangat kecewa dan hampir putus asa dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (DIY), maka kita lakukan tapa pepe agar Sultan Hamengku Buwono X bisa membantu buruh menasihati Gubernur DIY dan Presiden RI

Irsyad Ade Irawan, Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta (Sumber: detikcom)
Categories
Umum

Kenaikan Upah Minimum Propinsi DIY Tahun 2021 Sebesar 3,54%

Mulai tanggal 1 Januari 2021, Upah Mininum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengalami kenaikan sebesar 3,54% menjadi Rp1.765.000. Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020.

Sebenarnya, kenaikan ini justru tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan UMP tahun 2021 yang menganjurkan agar tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi COVID-19.

Merujuk ke publikasi dari situs Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. menyampaikan, rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Sidang terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Pembahasan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%

Sumber: Situs Pemda DIY tentang kenaikan UMP DIY tahun 2021

Kenaikan akhir memang lebih tinggi dari rekomendasi. Sebagai perbandingan, untuk Jawa Tengah, kenaikan UMP untuk tahun 2021 adalah sebesar 3,27%. Oh ya, untuk tahun 2020, UMP DIY adalah sebesar 1.704.068.

Walaupun mengalami kenaikan, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan secara nasional. Angka tersebut sedikit lebih kecil dari UMP Jawa Tengah yakni Rp1.742.015 dan Jawa Timur Rp1.768.777.

Categories
Umum

Penghapusan Airport Tax/Passenger Service Charge (PSC) di 13 Bandara di Indonesia

Kabar baik untuk para pengguna jasa angkutan pesawat terbang, karena pemerintah baru saja menghapuskan beban airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dari 13 bandara di Indonesia. Istilah pajak bandara ini juga dikenal dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Tentu, ini kabar baik bagi mereka yang harus bepergian dengan pesawat.

Gambar pesawat AirAsia di area Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

Stimulus ini berlaku mulai 23 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Daftar 13 bandar udara yang dihapus:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
  5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Dengan penghapusan ini, otomatis akan ada penyesuaian harga tiket yang selama ini harga yang tertera sudah termasuk dengan PSC. Dari puluah kali terbang — ketika harga tiket sudah termasuk PSC — saya sebenarnya tidak terlalu memerhatikan rincian biaya. Yang saya tahu berapa total harga, dan kadang saya memastikan saja apakah biaya tersebut sudah termasuk bagasi atau tidak.

Categories
Umum

Prosedur Mendapat/Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Tata Cara Mendapat dan Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya.

Sumber: indonesia.go.id
Categories
Umum

Kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2020 di Yogyakarta

Kenaikan sampai 400%, walaupun tidak sampai 100 wajib pajak.


Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu agenda rutin yang (sebaiknya) jangan dilewatkan. Tahun ini, seperti tahun sebelumnya, saya dan keluarga juga harus bayar pajak.

PBB tahun 2020 yang menjadi kewajiban kebetulan ada di kota yang berbeda: Sleman dan Yogyakarta. Untuk Sleman, pajak dikenakan atas lahan kosong tanpa bangunan.

Yang kedua, adalah PBB untuk sebidang tanah dengan ada bangunan di atasnya yang lokasinya ada di Yogyakarta. Adik saya yang awalnya kaget karena nominalnya terasa sangat tinggi. Usut punya usut, ternyata untuk tahun 2020 ini,

400% untuk 51 Wajib Pajak

Harian Jogja melalui artikel “Disebut seperti VOC, Pemkot Jogja Jelaskan soal Kenaikan PBB hingga 400%” menyebutkan beberapa detil perubahan:

  • Tidak mengalami perubahan: 30,4% atau 28.985 wajib pajak
  • Kenaikan kurang dari 100%: 54,8% atau 52.229 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 200%: 11,93% atau 11.369 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 300%: 1,7% atau 1.619 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 400%: 0,16% atau 150 wajib pajak
  • Kenaikan lebih dari 400%: 0,05% atau 51 wajib pajak

Tentu kenaikan ini sangat terasa, apalagi di masa pandemi sekarang ini. Adik saya menghubungi saya perihal ini, dan setelah saya hitung, ternyata kenaikan sekitar 100% lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Duh.

Program Permohonan Keringanan

Walaupun pemerintah kota Yogyakarta punya program permohonan keringanan, tapi kami melewatkan kesempatan ini. Ya, karena melewatkan informasi ini. Padahal ini sudah berlangsung cukup lama, dan baru berakhir pada Agustus 2020. Saya sendiri sekarang tinggal di Sleman, jadi berita semacam ini agak luput dari perhatian.

Dengan berbagai pertimbangan, karena juga mobilitas juga penuh risiko, dan memang kewajiban harus dilaksanakan, jadilah kami putuskan untuk membayarnya saja.

Membayar Pajak

Sedikit beruntung karena pembayaran PBB untuk kota Yogyakarta (dan propinsi DIY) dapat dilakukan dengan lebih mudah. Membayar ke Bank BPD DIY sepertinya bukan opsi yang menarik saat ini. Pilihan antara Tokopedia atau Gojek.

Dan, saya putuskan untuk melakukan pembayaran melalui Tokopedia. Kenapa tidak melalui Gojek? Karena — setahu saya — riwayat pembayaran di Tokopedia lebih baik dariipada di Gojek. Bukti transaksi di Tokopedia terkirim ke surel secara langsung, jadi lebih mudah diarsipkan. Ini salah satu pertimbangan saya.

Kalau kenaikan PBB di Yogyakarta seperti itu? Bagaimana dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Yogyakarta atau Upah Minum Propinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2020?

Nggg….

Categories
Umum

Tak Ada Lagi Istilah ODP, PDP, dan OTG

Kementerian Kesehatan melalui Menteri Kesehatan Terawan mengubah penggunaan istilah yang sudah cukup akrab di telinga masyarakat seperti ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) dengan beberapa definisi baru. Beberapa hari lalu, pemerintah juga ‘merasa’ bahwa istilah ‘new normal’ bukanlah sebuah pilihan yang tepat.

Pengubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Perubahan istilah menjadi:

  1. ODP berubah istilah menjadi kontak erat
  2. PDP menjadi kasus suspek,
  3. OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Perubahan istilah ini kalau secara rasa — menurut saya pribadi — terkesan menjadi ‘tidak semenakutkan sebelumnya’. Entahlah. Istilah ‘kontak erat’ mungkin terasa lebih lembut dibandingkan ‘Orang Dalam Pemantauan’, begitu juga ‘suspek’ yang terasa lebih tidak semenakutkan ‘Pasien Dalam Pengawasan’.