Prosedur Mendapat/Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Tata Cara Mendapat dan Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya.

Sumber: indonesia.go.id