Kenaikan Upah Minimum Propinsi DIY Tahun 2021 Sebesar 3,54%

Mulai tanggal 1 Januari 2021, Upah Mininum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengalami kenaikan sebesar 3,54% menjadi Rp1.765.000. Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020.

Sebenarnya, kenaikan ini justru tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan UMP tahun 2021 yang menganjurkan agar tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi COVID-19.

Merujuk ke publikasi dari situs Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. menyampaikan, rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Sidang terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Pembahasan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%

Sumber: Situs Pemda DIY tentang kenaikan UMP DIY tahun 2021

Kenaikan akhir memang lebih tinggi dari rekomendasi. Sebagai perbandingan, untuk Jawa Tengah, kenaikan UMP untuk tahun 2021 adalah sebesar 3,27%. Oh ya, untuk tahun 2020, UMP DIY adalah sebesar 1.704.068.

Walaupun mengalami kenaikan, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan secara nasional. Angka tersebut sedikit lebih kecil dari UMP Jawa Tengah yakni Rp1.742.015 dan Jawa Timur Rp1.768.777.