UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Disahkan Presiden Joko Widodo

Hari ini, 2 November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang selama ini sangat menjadi kontroversi. Saya memang belum pernah membaca secara langsung dokumen draft UU tersebut, namun hanya membaca rangkuman atau ringkasan yang bermunculan di media, termasuk lini masa media sosial.

Yang pasti, sangat banyak kontroversi. Bahkan, tak cuma soal isinya. Mengenai jumlah halaman dan draft mana yang versi resmi saja sepertinya juga susah untuk disepakati. Yang pasti, untuk versi final ini, UU Cipta Kerja ini tertuang dalam 1.187 halaman.

Lucu.

Beberapa aksi penolakan juga sudah dilakukan. Bahkan, termasuk adanya demonstrasi penolakan yang melibatkan pembakaran halte TransJakarta Sarinah pada awal Oktober 2020 lalu. Hal ini meresponi penetapan RUU ini pada sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Selain poin-poin yang menjadi esensi dalam UU ini, kejanggalan juga masih banyak ditemukan, termasuk tentang redaksional.

Salah satunya, mengenai ketidakjelasan isi dari Pasal 6, yang menginstruksikan terlaksana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a; sementara pada Pasal 5 tidak memiliki turunan. “Ini jelas kabur, yang akan membingungkan orang memahami UU. Padahal tidak ada ayat (1) dalam Pasal 5. Jadi bagaimana mungkin bisa dijalankan,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (3/11/2020).

Sumber: tirto.id – Daftar Kejanggalan Isi Pasal di UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Publikasi, diunggahnya UU tersebut itu pun dilakukan jelang tengah malam melalui website resmi pemerintah, tanpa adanya penjelasan. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini. “Sudah [ditandatangani dan dinomori],” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (3/11/2020) dini hari.

Sumber: tirto.id – UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Ada Kesalahan, YLBHI: Ini Dagelan

Unduh Berkas UU Cipta Kerja

Saya ingin mengunduh salinan berkas UU di situs Jaringan Dokumenasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di alamat https://jdih.setneg.go.id/ tapi selalu gagal. Mungkin nanti akan dicoba lagi.