UU ITE untuk siapa?

Henry Subiakto (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang UU ITE

“Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini”


Comments

5 responses to “UU ITE untuk siapa?”

  1. oOo …
    menyebarkan informasi itu bukan hak asasi manusia to ?
    lha kalo ada tetangga yang ninggal mosok kudu nunggu ada wartawan liwat

    * duh *

  2. semakin jelas tendensi dibuatkan UU ITE itu untuk apa…yaitu untuk membungkam para blogger…

    adakah orang2 yg merumuskan UU ITE dan yang mengesahkan UU ITE itu orang-orang yang “tersakiti” oleh blogger ?

  3. Dh,
    Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf

  4. Ronny, M.Kom, M.H

    From : Ronny, M.Kom, M.H
    Hp : 08124239327
    e-mail : [email protected]

    TANGGAPAN TERHADAP ULASAN KELEMAHAN
    UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    pada : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf

    Pada tulisan ini, saya akan menanggapi beberapa pandangan pada ulasan kelemahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Asosiasi Internet Indonesia yang diwakili oleh Irwan Effendi

    Pertama :
    Harapan tertuju kepada para praktisi, akademisi, organisasi di bidang Teknologi Informasi, Hukum dan bidang lainnya yang berkepentingan dengan UU ITE untuk memberikan saran dan pemikiran seperti yang telah disampaikan oleh Asosiasi Internet Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UU ITE sehingga UU ITE dapat menjadi payung hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan memajukan kehidupan bangsa.

    Kedua :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya”.

    Saya berpendapat, Depkominfo, DPR, dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, dan sudah menggunakan teknologi informasi untuk sarana sosialisasi melalui internet, apalagi RUU ITE sudah lama digulirkan sekitar 4 thn yang lalu dan saya sendiri sering memberikan masukan kepada DPR dan Depkominfo. Jika memang masih ada kekurangan UU ITE, mari kita bersama-sama memberikan input positif.

    Ketiga :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa : ”Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data”.

    Saya berpendapat bahwa definisi Informasi Elektronik pada pasal 1 sudah benar. Jadi, yang dimaksudkan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan makna/arti. Wujud/Tampilan diantaranya berupa Tulisan, Suara, Foto.

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital”.

    Saya berpendapat bahwa definisi itu dapat dibenarkan jika yang dijelaskan adalah definisi Data Elektronik. Sedangkan pada pasal 1 yang dijelaskan definisi Informasi Elektronik, bukan Data Elektronik.

    Keempat :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ’Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu” ’.

    Saya berpendapat bahwa definisi Dokumen Elektronik pada Pasal 1 tidak aneh. Yang dimaksudkan pasal 1 untuk definisi Dokumen Elektronik bukan untuk membandingkan tapi menyatakan bentuk pengiriman informasi elektronik, bentuk penyimpanan informasi elektronik, yakni dapat berupa analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Jadi, ”Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” sesuai isi pasal 1 tentang Dokumen Elektronik.

    Kelima :
    Definisi baru yang diusulkan oleh Asosiasi Internet Indonesia yaitu : ”Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu”.

    Menurut pendapat saya, definisi itu tidak perlu dan definisi itu salah kaprah. Yang dimaksud tampilan elektronik yakni wujud dari data elektronik diantaranya berupa tulisan, gambar, suara, Dan ini sudah termuat pada Definisi Informasi Elektronik di pasal 1.

    Keenam :
    Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 8 ayat 2 : ” Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak”

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa :” Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.”

    Saya berpendapat bahwa Pasal 8 ayat 2 sudah benar bahwa Sistem Elektronik harus di bawah kendali penerima, karena penerima lah yang menerima informasi elektronik yang dikirim oleh pengirim. Bisa Anda bayangkan bagaimana ketika Informasi Elektronik berada di luar kendali penerima? Tentu ini transaksi elektronik yang tidak sah. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima. Jangan lupa penerima yang mengakses e-mail pada yahoo pasti menggunakan sistem elektronik, yakni seperangkat komputer yang terhubung ke internet dan mengakses yahoo atau hotmal, dan memasukkan data berupa user name dan password di bawah kendali penerima.

    Ketujuh :
    Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3:

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat?”

    Saya berpendapat bahwa Pasal 15 ayat 3 jelas yang dimaksudkan adalah keadaan memaksa, kesalahan, dan.atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengguna Sistem Elektronik. Sebagai contoh, password yang digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik untuk mengakses suatu software dalam suatu jaringan elektronik, secara sengaja diberitahukan kepada orang lain yang ternyata berniat jahat. Kesalahan ini tentu tidak menjadi tanggungjawab penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi hubungan antara pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 adalah menyatakan batasan tanggungjawab antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik.

    Kedelapan :
    Saya berpendapat bahwa ketika batasan informasi elektronik tentang kesusilaan, perjudian masih kabur, sebaiknya saran yang bijaksana adalah perlunya PP yang lebih mempertegas batasan tentang informasi elektronik kesusilaan, perjudian sehingga pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 dapat diterapkan secara efektif. Saya tidak setuju dengan Asosiasi Internet Indonesia yang mengusulkan untuk menghapus pasal tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan perjudian.

    Kesembilan :
    Saya berpendapat mengenai pasal 30 dan pasal 31 bahwa jika ada seseorang yang dirugikan akibat ulah dari orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik miliknya dengan cara apa pun, maka sudah bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran pasal 30 dan pasal 31. Dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan tindakan hukum lainnya, jangan kita main hakim sendiri atau menjadi pencuri untuk mencari maling, berarti pula maling teriak maling. Kita harus mengajarkan kepada bangsa ini untuk menghormati hukum yang ada.

    Kesepuluh :
    Saya berpendapat bahwa Pasal 37 bermaksud untuk melindungi Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia oleh perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 yang sengaja dilakukan oleh setiap Orang. Ini sudah tepat karena sudah menjadi kewajiban Negara melindungi Rakyatnya. Mengenai penjabaran lebih lanjut Pasal 37 ini perlu diatur dalam PP.

    Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat !