Tentang Pendataan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia (Melalui Google Form)

Photo by Anete Lusina from Pexels

Pada awal Februari 2021 lalu, BPOM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.

Ya, tentu saja ini kabar baik. Saya tidak terlalu mengikuti perkembangan bagaimana mekanismenya. Tapi, saya justru tertarik tentang bagaimana proses pendataannya. Jadi, beredar beberapa info dan tautan melalui kanal komunikasi di grup WhatsApp mengenai mekanismenya dengan mengisi data… melalui Google Form.

Iya, Google Form.

Google Form tentu memiliki fitur yang dibutuhkan untuk dapat menginput data dengan mudah bagi publik. Data yang masuk bahkan sudah sangat mudah untuk dikelola, karena bisa langsung dapat tersedia dalam format spreadsheet.

Tapi, kenapa menggunakan Google Form ya? Maksud saya lebih kepada bukankan ini — pengisian menggunakan Google Form — akan cukup mudah untuk disalahgunakan? Sesulit apa untuk menyalahgunakan formulir semacam ini? Apalagi, informasi seperti ini sangat “menarik” bagi banyak orang. Bayangkan saja, tautan yang ‘ilegal’ dengan format formulir yang sama persis beredar di masyarakat, lalu data terisi, lalu siapapun yang memiliki formulir itu memegang data.

Bayangkan juga, bahwa ini lalu tidak dibuat hanya terkait pendataan data untuk vaksinasi COVID-19 bagi lansia. Entah mengapa proses input data ini tidak dilaksanakan terpusat di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Atau, di situs Satgas Penanganan COVID-19. Kalaupun di tingkat yang lebih kecil, bisa ada di situs dinas kesehatan kota/kabupaten. Apa iya tidak bisa membuat sebuah mekanisme mandiri, sehingga data-data yang masuk dapat lebih terlindungi?

Sehingga, peluang untuk mekanisme pengisian data untuk disalahgunakan bisa paling tidak sedikit dikurangi.

Data yang perlu diisi berdasarkan “formulir resmi” terkait pendataan ini seperti NIK (Nomor Induk Keluarga), tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat. Semoga saja, tidak perlu banyak beredar “formulir palsu” nantinya.