Kenaikan Tarif Listrik Golongan Di Atas 3.000 VA Tahun 2022

Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Konteks:

  1. Kenaikan ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina;
  2. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah;
  3. Belum ditetapkan berapa besar kenaikan tarif listrik golongan tersebut dan kapan penerapannya akan dimulai;
  4. Tarif listrik golongan lainnya tidak mengalami kenaikan, begitu juga dengan gas LPG dan juga BBM;
  5. Anggaran subsidi energi resmi ditambahkan Rp 74,9 triliun, dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta sekitar Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik;
  6. Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun