Hal pertama yang saya lakukan ketika mendapati kondisi bahwa saya terpapar COVID-19 adalah mencari obat atau vitamin yang membantu penyembuhan. Walaupun, kondisi sudah vaksinasi lengkap dan booster akan membantu, namun kalau memang ada tambahan obat atau vitamin, kenapa tidak?
Saya hanya pernah membaca pengalaman mereka yang pernah mencoba mendapatkan paket layanan telemedisin dari Kementerian Kesehatan RI. Ada yang bilang lancar, ada yang bilang lambat. Dan, saya putuskan untuk mencoba mendapatkannya.
Berbekal NIK ini, akan ditentukan apakah hasil pemeriksaan sudah ada ada dalam database layanan ini atau belum. Saya masukkan NIK saya, ternyata NIK saya ditemukan, lengkap dengan status bahwa saya masuk dalam kriteria untuk mendapatkan layanan telemedisin.
Sesuai instruksi, saya lakukan konsultasi secara daring melalui aplikasi. Saya pakai aplikasi Halodoc, karena beberapa opsi yang sudah ada, Halodoc memang cukup sering saya gunakan.
Saat kami terkonfirmasi positif COVID-19, memang sedang terjadi lonjakan kasus. Hasil antigen memang tidak spesifik menyebutkan virus yang ditemukan ini merupakan varian apa.
Tapi, terlepas dari kejadian ini, tetap bersyukur karena kami — yang dewasa — semua sudah mendapatkan vaksinasi booster. Anak kami yang usia 3,5 tahun juga dalam keadaan baik, bahkan masih tetap ceria, napsu makan juga sangat baik, dan tidak rewel. Jadi, anak malah seperti tidak ada gejala sama sekali.
Rilis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai varian Omicron XBB
Gejala yang dialami saya dan istri kurang lebih sama. Tanda-tanda gejala pada varian Omicron XBB berikut beberapa kami rasakan:
Demam atau menggigil
Batuk
Sesak napas atau napas singkat
Badan lemas dan mudah lelah
Nyeri otot dan tubuh
Sakit kepala
Kehilangan indera perasa atau penciuman
Sakit tenggorokan
Pilek atau hidung tersumbat
Mual atau muntah
Diare
Dari gejala tersebut, yang saya dan istri rasakan paling dominan adalah sakit kepala (ini terasa sekali), demam, nyeri otot dan tubuh. Selain itu batuk juga ada sedikit. Indera perasa (lidah) juga terasa menjadi pahit, walaupun tidak sampai kehilangan kemampuan menyium bau atau rasa. Istri ada sakit tenggorokan dan batuk.
Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.
Masih terkait dengan kebjiakan tersebut, dari sumber artikel yang sama ada beberapa hal lainnya:
Kapasitas kompetisi olahraga dilonggarkan. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.
Terkait dengan kegiatan tersebut, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas penonton/pengunjung akan didasarkan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing wilayah.
Sebagian diri saya menyetujui kebijakan ini, tapi sebagian lagi juga kurang setuju karena walaupun prosentase vaksinasi semakin meningkat — termasuk pemberian dosis ketiga/booster — tapi angka kematian cukup tinggi.
Saya setuju dalam konteks supaya pergerakan masyarakat terutama untuk roda perekonomian tetap berjalan. Bukan hanya bagi mereka yang punya usaha, tapi bagi karyawan/pekerja ini juga sebuah ‘kemudahan’. Dalam melakukan perjalanan yang membutuhkan tes PCR atau antigen, tentu jadi ada penambahan biaya, dan jumlahnya otomatis tidak kecil.
Beruntung kalau biaya ini bisa dibebankan kepada pihak lain (perusahaan, misanya), kalau tidak?
Sedikit kurang setuju dengan kebijjakan ya mungkin karena kasus masih cukup tinggi. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis, efek apabila terkena COVID-19 cenderung tidak terlalu parah. Namun, bisa jadi kebijakan ini memiliki peran penambahan kasus menjadi signifikan.
Artinya, jumlah kasus naik, lebih banyak masyarakat yang perlu isolasi mandiri, yang otomatis bisa jadi kegiatan perekonomian akan terpengaruh kembali.
Sepertinya, hidup berdampingan dengan COVID-19 ini sudah semakin terasa. Semoga kondisi tetap untuk saling jaga dan waspada dengan protokol kesehatan di level pribadi tetap berjalan.
Diperlukan keringanan biaya testing untuk calon wisatawan yang ke Bali. Ini yang akan kita pertimbangkan sebagai bentuk insentif yang bisa kita berikan, yakni testing (biaya PCR atau antigen) yang dibebankan ke pemerintah. Ternyata anggaran testing itu sampe Rp 6 triliun yang belum terserap, baru sedikit sekali yang terserap. Jadi, saya nanti mengusulkan dan dorong ke PEN agar itu bisa dialihkan, anggaran yang tidak terserap sebagai intensif.
Menparekraf Sandiaga Uno tentang pengalihan biaya pengetesan corona dialihkan untuk membiayai PCR atau rapid test antigen wisatawan (yang mau ke Bali). Sumber: Kumparan
Sebentar, Pak Sandiaga Uno… Sebentar.
Sependek pengetahuan saya, pendapat Anda ini agak membingungkan. Benar bahwa Bali terdampak karena pariwisata menjadi faktor penting perekonomian di sana. Bukan bermaksud mengecilkan, tapi daerah lain — walaupun bukan selalu terkait pariwisata — juga mengalami dampak yang luar bisa karena COVID-19 ini.
Sekali lagi, ini bukan sentimen saya soal Bali, tapi tentang pernyataan beliau ini. Saya juga suka Bali ketika berlibur ke Bali.
Tapi, Pak… saya agak bingung dengan logika berpikir Anda.
Pada awal Februari 2021 lalu, BPOM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.
Ya, tentu saja ini kabar baik. Saya tidak terlalu mengikuti perkembangan bagaimana mekanismenya. Tapi, saya justru tertarik tentang bagaimana proses pendataannya. Jadi, beredar beberapa info dan tautan melalui kanal komunikasi di grup WhatsApp mengenai mekanismenya dengan mengisi data… melalui Google Form.
Google Form tentu memiliki fitur yang dibutuhkan untuk dapat menginput data dengan mudah bagi publik. Data yang masuk bahkan sudah sangat mudah untuk dikelola, karena bisa langsung dapat tersedia dalam format spreadsheet.
Tapi, kenapa menggunakan Google Form ya? Maksud saya lebih kepada bukankan ini — pengisian menggunakan Google Form — akan cukup mudah untuk disalahgunakan? Sesulit apa untuk menyalahgunakan formulir semacam ini? Apalagi, informasi seperti ini sangat “menarik” bagi banyak orang. Bayangkan saja, tautan yang ‘ilegal’ dengan format formulir yang sama persis beredar di masyarakat, lalu data terisi, lalu siapapun yang memiliki formulir itu memegang data.
Bayangkan juga, bahwa ini lalu tidak dibuat hanya terkait pendataan data untuk vaksinasi COVID-19 bagi lansia. Entah mengapa proses input data ini tidak dilaksanakan terpusat di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Atau, di situs Satgas Penanganan COVID-19. Kalaupun di tingkat yang lebih kecil, bisa ada di situs dinas kesehatan kota/kabupaten. Apa iya tidak bisa membuat sebuah mekanisme mandiri, sehingga data-data yang masuk dapat lebih terlindungi?
Sehingga, peluang untuk mekanisme pengisian data untuk disalahgunakan bisa paling tidak sedikit dikurangi.
Data yang perlu diisi berdasarkan “formulir resmi” terkait pendataan ini seperti NIK (Nomor Induk Keluarga), tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat. Semoga saja, tidak perlu banyak beredar “formulir palsu” nantinya.
Publik perlu tahu. Publik berhak tahu. Itu pikir saya.
Tapi ternyata, keadaan berkata lain. Jabatan Menteri Kesehatan sudah diisi dengan sosok baru, Budi Gunadi Sadikin. Jujur saja, awalnya saya berpikir ini bagaimana Menteri Kesehatan kok bukan/tidak memiliki latar belakang dunia kedokteran atau kesehatan masyarakat. Tapi, pemikiran saya tidak bertahan lama setelah ternyata banyak negara yang memiliki menteri kesehatan bukan dengan latar belakang kedokteran.
Dan, kinerja mereka sudah cukup membuktikan bahwa hal seperti ini bisa berhasil. Belum tentu pasti gagal, tapi bisa saja menteri memiliki performa yang lebih baik. Toh, pada akhirnya bagaimana menteri dapat mengorkestra dan bersinergi untuk tujuan utama yang ingin dicapai, menjadikan kerja bersama untuk mencapai keberhasilan bersama/kolektif?
Kembali ke bagaimana Pak Budi Gunadi Sadikin menjawab begitu banyak pertanyaan yang terwakilkan di program Mata Najwa hari Rabu lalu. Saya secara pribadi seperti mendapatkan pemahaman, pengertian, dan informasi yang cukup mencerahkan. Saya juga paham, ini bukan sebuah kerja ringan. Tapi, bagaimana pertanyaan dijawab dan direspon, termasuk bahwa dikatakan jika memang tidak/kurang tahu, ada sebuah harapan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Yang saya jelas tangkap, bagaimana semuanya dikomunikasikan kepada publik oleh Kementerian Kesehatan melalui acara Mata Najwa kemarin perlu untuk diapresiasi.
Walaupun sebaiknya memang tidak perlu membandingkan, tapi sulit untuk tidak membandingkan bagaimana model komunikasi Budi Gunadi Sadikin dan Pak Terawan. Kalau melihat bagaiman pernyataan atau hal-hal dikomunikasikan atau dikomentari oleh Pak Terawan, arsip di internet dan media sudah sangat banyak.
Untuk video wawancara Menteri Kesehatan di Mata Najwa hari Rabu lalu, bisa dilihat di kanal YouTube. Berikut tautan seluruh episodenya.
Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang
dr Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes (Sumber: kumparan)
Mengutip kumparan:
Nadia menjelaskan, pemberian vaksin corona selama 15 bulan ini terdiri dari 2 periode. Periode pertama yaitu Januari hingga April 2021. Pada periode ini prioritas penerima vaksin adalah 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Kemudian, periode kedua berlangsung selama 11 bulan yaitu April 2021 hingga Maret 2022. Penerima vaksin adalah sisa masyarakat yang belum divaksin pada periode pertama.
Kemenkes: Vaksinasi Corona untuk 181 Juta Warga Hanya 15 Bulan, Bukan 3,5 Tahun
Sudah sekitar 3,5 tahun ini saya menjadi warga Sleman, walaupun KTP masih Bantul. Walaupun angka kasus COVID-19 di Yogyakarta pada umumnya, dan di Kabupaten Sleman pada khususnya tidak sebanyak propinsip lain seperti Jakarta atau Jawa Timur, namun tetap saja, angkanya terus bertambah.
Walaupun memang, tidak serta merta semua kecamatan saat ini berada dalam zona merah. Sempat juga di awal akhir Juni 2020 dilaporkan bahwa ada penurunan jumlah penambahan kasus, yang menjadikan tidak adanya kecamatan dalam zona merah di Sleman.
Mengenai definisi zona:
Zona Merah: Jika ada salah satu desa atau lebih di wilayah kecamatan dalam satu bulan terakhir terdapat penularan setempat atau transmisi lokal.
Zona Oranye: Jika ada lebih dari satu desa di wilayah kecamatan terdapat kasus positif aktif.
Zona Kuning: Jika ada salah satu desa di wilayah kecamatan pernah atau masih ada kasus positif.
Zona Hijau: Jika tidak pemah ada kasus positif di desa wilayah.
Semoga pertambahan kasusnya semakin terkendali. Stay safe!
Pengubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Perubahan istilah ini kalau secara rasa — menurut saya pribadi — terkesan menjadi ‘tidak semenakutkan sebelumnya’. Entahlah. Istilah ‘kontak erat’ mungkin terasa lebih lembut dibandingkan ‘Orang Dalam Pemantauan’, begitu juga ‘suspek’ yang terasa lebih tidak semenakutkan ‘Pasien Dalam Pengawasan’.
Diksi new normal dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adptasi kebiasaan baru. Dan kemudian yang dikedepankan bukan new-nya, tapi normal-nya. Padahal ini sudah kita perbaiki dengan adaptasi kebiasaan baru.
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona tentang kesalahan pemakaian istilah ‘new normal’. (Sumber: Kompas)
Dear AirAsia Indonesia, I <3 you, but could you please check my case on the refund? If it should be closed and I could not get my refund, just close my ticket. Thank you!
Thomas Arie Setiawan, your happy customer
Secara prosedur, kurang lebih sama dengan bagaimana maskapai lain yang merujuk kepada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menunjukkan kartu dentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Melengkapi dengan surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler
Dengan tambahan:
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif.
Walaupun saya belum ada rencana untuk bepergian dengan pesawat — dan sebisa mungkin menghindari bepergian jarak jauh apalagi sampai menggunakan moda transportasi umum — persyaratan perjalanan memang jauh lebih ketat. Tapi, saya lebih setuju kalau memang pesyaratan ini benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk penumpang.
Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keterangan pers Lion Air terkait penghentian sementara operasional penerbangan domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020.
Pembukaan kembali operasional pada 10 Juni 2020 tersebut didasarkan kepada pertimbangan bahwa “calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.
Keputusan ini juga merujuk kepada telah diterbitkannya Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain prosedur keselamatan dan kesehatan pribadi, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam penerbangan. Walaupun ini merujuk kepada rilis yang dikeluarkan oleh Lion Air, tapi saya rasa maskapai lain — dan moda transportasi masal lain seperti kereta api atau kapal kurang lebih akan sama, yaitu:
Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa(influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harusmencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Walaupun saya belum berencana untuk melaksanakan perjalanan ke luar kota lagi dalam waktu dekat, sepertinya hal tersebut perlu saya catat dulu sebagai rujukan. Yang pasti, memang tidak akan sesederhana dan sefleksibel sebelum era Covid-19.
Dan, tentu saja meluangkan waktu lebih lama untuk tiba di bandara, karena adanya prosedur-prosedur baru yang mengakibatkan proses persiapan pemberangkatan penumpang menjadi lebih lama.
Saya baru saja melihat wawancana Trevor Noah dengan Bill Gates tentang topik yang tentu saja menjadi topik nomor satu di duni saat ini: virus Corona (COVID-19).
Dari begitu banyak video yang membahas tentang virus Corona, saya menikmati wawancana ini. Topik dan alurnya serius — karena toipk ini memang serius — tapi menarik untuk diikuti.
Hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 dari Jakarta menuju Jogjakarta adalah penerbangan saya yang terakhir bersama AirAsia Indonesia. Saat itu, penerbangan berjalan dengan sangat baik. Saya tidak mengeluh sama sekali.
Rencananya, tanggal 15 Maret 2020 saya akan terbang bersama dengan satu rekan kerja ke Jakarta — dari Jogjakarta — dan pulang tanggal 17 Maret 2020 dengan AirAsia Indonesia. Lagi-lagi, karena saya memang puas dengan layanan yang diberikan, dan karena jadwal yang kebetulan sesuai.
Tapi, penerbangan harus dibatalkan, karena saya memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan karena perkembangan pandemi Corona Covid-19 yang tidak membaik, bahkan sebaliknya.