Categories
Umum

Mengisi Data Pajak Layanan Google

Setelah adanya informasi untuk pengisian data NPWP untuk layanan Amazon Web Service kemarin, Google menyusul untuk mengirimkan pemberitahuan.

Walaupun, sebelum pemberitahuan itu saya memang sudah memasukkan informasi NPWP yang akan dikenai pajak. Saat ini saya membayar untuk layanan Google GSuite.

To comply with local laws in Indonesia, starting Aug 1, 2020, Google will begin charging 10% Value Added Tax (VAT) on sales of digital products or services to customers located in Indonesia. No action is required on your part with regard to your Google GSuite account.

Isi inforrmasi dalam surel yang dikirimkan Google terkait pajak atas layanan Google

Mungkin setelah ini Spotify menyusul.

Categories
Umum

Pengisian Data Pajak untuk Layanan Amazon Web Service

Hari ini ada notifikasi masuk ke surel saya terkait layanan Amazon Web Service (AWS), yaitu mengenai pajak. Ini terkait dengan rencana beberapa layanan digital yang akan dikenai pajak mulai 1 Agustus 2020. Intinya menginformasikan terkait perubahan peraturan terkait PPN untuk pengguna layanan dari Indonesia.

Saya sendiri sudah mengiisikan informasi terkait nomor NPWP melalui halaman pengaturan pajak di laman panel konsumen. Beberapa informasi dalam surel dari Amazon adalah sebagai berikut:

  1. “Terhitung mulai 1 Agustus 2020, AWS diwajibkan untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada seluruh pelanggan di Indonesia. Perubahan ini akan berdampak pada tagihan yang Anda terima untuk setiap penggunaan layanan AWS Cloud, serta pembelian pada AWS Marketplace.”
  2. “Jika akun AWS Anda tidak seharusnya memiliki alamat di Indonesia, mohon perbarui detil informasi akun Anda dengan mengunjungi laman Alamat Penagihan dan Alamat Kontak pada perangkat penagihan AWS.”
  3. “Jika akun AWS Anda beralamat di Indonesia, dan Anda memiliki NPWP yang masih berlaku, mohon perbarui detil akun Anda dengan mengunjungi laman Pengaturan Pajak pada perangkat penagihan AWS. Efektif sejak Agustus 2020, faktur pajak cetak yang mencantumkan NPWP dan nama resmi usaha Anda akan kami keluarkan untuk memungkinkan Anda melakukan pengembalian PPN. AWS akan mengenakan PPN sebesar 10% dan membayarkannya kepada pihak yang berwenang. Apabila Anda merupakan rekanan atau memiliki beberapa akun yang terkait, pastikan untuk masuk dalam laman Pengaturan Pajak untuk memperbarui seluruh akun Anda dengan mencantumkan NPWP yang masih berlaku.”
  4. “Jika akun AWS Anda beralamat di Indonesia dan Anda tidak memiliki NPWP, Anda tidak perlu melakukan apa-apa. AWS akan mengenakan PPN sebesar 10%.”
Categories
Umum

Pajak Digital Layanan Amazon, Google, Netflix, dan Spotify Mulai 1 Agustus 2020

Mulai 1 Agustus 2020 nanti, beberapa layanan digital yang digunakan oleh pengguna internet atau layanan daring di Indonesia akan mengalami kenaikan harga. Ada enam perusahaan penyedia produk/layanan digital yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB yang akan mengenakan pajak PPN 10% kepada konsumen.

Jadi, yang menggunakan layanan seperti Amazon Web Service (AWS), Google Cloud Platform (termasuk layanan Google lain), Netflix, dan Spotify perlu siap untuk membayar sedikit lebih.

Dari beberapa layanan tersebut, hanya Netflix yang tidak saya gunakan. Walaupun tidak akan terlalu signifikan — karena tagihan saya untuk layanan tersebut tidak besar — tapi mungkin ini juga lumayan. Contohnya, saya berlangganan Spotify Premium dengan total tagihan perbulan saat ini sebesar Rp79.000. Dengan dikenai pajak, maka tagihan saya akan berubah menjadi Rp86.900.

Tentu, ini strategi pemerintah untuk menambah pemasukan. Apalagi potensi pajak yang muncul dari Netflix sebagai dampak dibukanya akses Netflix oleh grup Telkom. Dengan kondisi ini, ada potensi pajak lebih dari Rp96 miliar per tahun dari Netflix.

Dari panel akun saya di Amazon Web Service (AWS), sudah ada isian untuk memasukkan informasi nomor NPWP. Begitu juga dari panel konsumen Google (saya lihat dari layanan Google Apps for Work). Untuk Spotify, saya belum melihat ada isian untuk mengisi NPWP.

Categories
Umum

Pengalaman Penjualan Kembali Logam Mulia Antam

Beberapa tahun lalu, sewaktu bekerja di Jakarta, bersama dengan beberapa rekan kerja saya ikut dalam arisan emas. Ini berlangsung beberapa waktu dan berakhir ketika semua sudah menang.

Saya tidak ingin melakukan klaim bahwa emas adalah salah satu investasi terbaik untuk saya atau tidak. Di akhir tahun 2017 ini, saya memutuskan untuk melakukan penjualan emas. Seluruh emas (dalam satuan 10 gram) tersebut langsung dibeli di Antam (di Jakarta). Namun karena saya berdomisili di Jogjakarta, jadi saya memilih untuk menjual kembali ke Antam pula.

Di Jogja, ternyata ada Butik Emas LM Yogyakarta yang ada di Jl. Adisutjipto, sebelah barat Lippo Plaza Yogyakarta. Informasi dibawah ini ketika melakukan transaksi di Butik Logam Mulia Antam Jogjakarta.

Sebelum Melakukan Penjualan Kembali

Kali pertama datang, saya sudah membawa keping emas yang ingin saya jual. Beberapa hal yang mungkin dapat dipersiapkan/diketahui dulu sebelum datang.

  • Pastikan logam emas dalam kondisi bersih dari noda apapun. Ada sebagian yang saat itu lupa saya belum periksa ada bekas selotip. Antam hanya akan menerima emas dalam kondisi bersih. Jadi saat itu, saya putuskan untuk membatalkan transaksi.
  • Sediakan waktu untuk menerima pembayaran. Tidak ada transaksi tunai di Antam. Semua akan dilakukan dengan transfer melalui rekening bank (BCA, Mandiri, dan bank lain saya agak lupa apa saja). Uang hasil penjualan akan ditransfer sekitar 3-4 hari. Paling cepat kalau tidak salah melalui bank Mandiri.
  • Jual bersama sertifikat pembelian. Saat dulu membeli, ada sertifikatnya. Kalau tidak ada, ada pengurangan nilai — kalau tidak salah — Rp5.000,- per gram.
  • Datang selain hari Sabtu. Walaupun hari Sabtu dan Minggu buka, namun transaksi penjualan tidak dapat dilakukan di hari tersebut.
  • Bawa kelengkapan identitas seperti KTP dan NPWP. Identitas ini diperlukan karena seluruh transaksi akan ada pajak. Dan, harga ada perbedaan jika NPWP atau tidak.
Categories
Umum

Kehilangan Dompet (Lagi)

Awal bulan September ini, saya kembali lagi kehilangan dompet. Sekitar setahun yang lalu, saya juga mengalami kejadian yang sama. Bedanya, kali ini saya kehilangan lebih banyak barang yang ada dalam dompet; mulai dari berbagai jenis kartu sampai dengan uang tunai karena saya baru saja mengambil di ATM beberapa jam di hari saya kehilangan dompet tersebut.

Yang pasti: repot.

Hal yang pertama saya lakukan saat saya menyadarinya (sekitar pukul 23.30) adalah menelpon bank untuk memblokir seluruh kartu debit/kredit. Petugas layanan nasabah BNI dan BCA yang saya hubungi melalui Call Center malam itu membantu saya untuk mengurus seluruh proses. Seluruh kartu sudah terblokir, dan tinggal bagaimana keesokan harinya melakukan pengurusan penggantian kartu. Untuk identitas yang saya gunakan, saya mengandalkan paspor.

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Untunglah tempat tinggal saya tidak jauh dari kantor polisi. Sekitar pukul 08.00 saya sudah berada di kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan. Setelah seluruh data yang saya perlukan selesai, hal yang pertama saya lakukan adalah mengurus penggantian kartu ATM.

Ini juga karena kebetulan saya sudah hampir tidak memiliki uang tunai.

Kartu Debit dan Kredit

Pertama, saya ke Kantor Cabang BNI tempat saya membuat rekening — yang tidak jauh juga dari tempat tinggal. Bukti identitas asli berupa paspor yang saya bawa ternyata cukup membantu. Pagi itu, antrian tidak terlalu ramai. Dan, sekitar tiga puluh menit, saya sudah mendapatkan kartu ATM yang baru. Untuk penggantian kartu kredit BNI, ternyata saya diminta untuk langsung menghubungi layanan kartu kredit melalui telepon.