I was not sure when Microsoft AutoUpdate did not work for the first time. I could not update all my Microsoft softwares like Microsoft Word, Microsoft Excel, Power Point, and also Microsoft Edge as my primary browser.
Checking available updates always gave me this alert.
After searching for solutions, I found that the easiest way to fix it is by re-downloading Microsoft AutoUpdate (MAU) from Microsoft site.
Karena ada satu keperluan, saya membutuhkan beberapa dokumen kependudukan yang harus saya siapkan. Dan, bukan hanya salinan fotokopi, namun dokumen yang sudah dilegalisir. Sebenarnya tidak ada masalah dengan proses ini, karena memang bukan kali pertama melakukan legalisir dokumen.
“Masalahnya” adalah jarak tempat tinggal dengan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Bantul bisa dikatakan cukup jauh. Perjalanan bisa jadi satu jam sendiri naik kendaraan pribadi.
Awalnya, saya tanyakan ke salah satu teman saya yang bekerja sebagai ASN di salah satu dinas pemerintahan di DIY mengenai jam operasional disdukcapil. Ketika saya menyampaikan keperluan saya, dia menyarankan untuk melakukannya saja secara daring/online. Lalu saya diberi informasi mengenai layanan Legalisir Online. Jadi, alih-alih datang dengan membawa salinan fotokopi dan dokumen asli, kita hanya perlu mengirimkan dokumen melalui surel, kemudian dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan pula melalui surel.
Terlihat mudah. Dan, sepertinya ini perlu dicoba.
Legalisir Dokumen
Saya membutuhkan dua dokumen yang dilegalisir, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Kebetulan, Kartu Keluarga saya ini tergolong “baru”, dikeluarkan tahun 2019, dan tanda tangan pejabat berwenang sudah dalam format QR Code.
Di bagian bawah dokumen Kartu Keluarga, tertulis “Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Untuk proses di disdukcapil Kabupaten Bantul, prosesnya sebagai berikut:
Siapkan hasil pindai (scan) dokumen yang akan dilegalisir dalam format PDF. Dokumen dalam bentuk digital ini harus dari dokumen asli, bukan fotokopi.
Untuk KTP, saya pindai dua sisi, kemudian saya masukan dalam Microsoft Word dengan posisi berdampingan layaknya ketika difotokopi. Semua dokumen saya pindai berwarna.
Pastikan dokumen cukup jelas terbaca. Jika bisa, pindai dengan resolusi yang cukup baik.
Setelah semua dokumen PDF siap — satu jenis dokumen dalam satu PDF — kirimkan ke: [email protected] dengan judul surel misanya “Legalisir Dokumen KTP/KK“. Saya mengirimkan dengan judul surel: Legalisir Dokumen KTP/KK {Nama saya}. Ya, supaya lebih mudah/jelas saja.
Saya mengikuti instruksi yang tersedia terkait dengan isi surel. Dalam isi surel, saya tuliskan:
Kepada Disdukcapil Kab. Bantul.
Yang memohonkan: NIK: {nomor NIK} Nama: {nama sesuai KTP} Alamat: {alamat sesuai KTP} HP: {nomor ponsel}
Yang dimohonkan: KTP a.n. {nama saya} KK a.n. {nama kepala keluarga dalam KK}
Terima kasih.
Isi surel kepada disdukcapil untuk permohonan legalisir dokumen secara online/daring.
Saya kirimkan dokumen sekitar pukul 12.50 WIB pada hari Senin. Kalaupun baru diproses pada sore hari atau bahkan keesokan harinya, tidak ada masalah juga.
Ternyata saya salah. Sekitar pukul 13.10 WIB (tidak sampai 30 menit) saya sudah mendapatkan balasan melalui surel saya. Dokumen yang sudah dilegalisir ada dalam lampiran. Saya tidak tahu ini karena antrian sedang sedikit jadi proses cepat, tapi dalam pengalaman saya mengurus dokumen di disdukcapil Bantul, seluruh proses memang cepat, sih.
Dokumen Kartu Keluarga tidak dikirimkan karena tidak dilegalisir dan saya mendapatkan informasi tambahan dari petugas dalam surel bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Dokumen Kependudukan No 104 tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) bahwa: Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir.
Bagaimana jika Kartu Keluarga belum memiliki QR Code? Untuk mendapatkan yang terbaru, bisa saja melalui perbaruan data untuk dapat dicetak ulang.
Terima kasih untuk pelayanan yang sangat cepat, Disdukcapil Kabupaten Bantul!
Mulai hari Senin lalu, saya akhirnya akan mencoba untuk menggunakan iPad sebagai piranti utama saya untuk bekerja, menggantikan laptop MacBook Pro saya yang saat ini ada di service center karena kendala terkait baterai.
Jadi, MacBook saya yang sudah berumur tujuh tahun lebih tersebut tidak dapat diisi daya. Sebenarnya kejadian sudah agak lama. Terakhir, pengisian daya sudah sangat lambat, dan indikator baterai menampilkan tulisan “Service Recommended”. Puncaknya, ketika satu atau dua minggu lalu mati listrik, posisi baterai sudah benar-benar hampir habis.
Masih bisa saya hidupkan, tapi indikator baterai selalu dibawah 10%, dan tetap tidak mau diisi baterai. Saya sempat juga ganti charger, tapi tidak berhasil juga. Jadilah, akhir pekan lalu benar-benar laptop tidak bisa menyala.
Saya sempatkan cek riwayat service sebelumnya, kali terakhir melakukan penggantian baterai ternyata sudah sekitar empat tahun lalu. Karena memang saya butuh untuk laptop saya berfungsi normal, saya putuskan untuk melakukan penggantian baterai di salah satu gerai service produk Apple di Yogyakarta bagian utara. Ketika saya serahkan, saya minta untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah ini murni karena butuh ganti baterai, atau ada sebab lain. Ya, mungkin bisa dimaklumi karena laptop tersebut sudah cukup berumur.
Mungkin sedikit masalah ketika saya harus masuk ke text editor, atau aplikasi seperti Sequel Pro, dan aplikasi penyuntingan gambar yang walaupun sederhana, tapi tetap saya perlu gunakan. Oh ya, untuk aplikasi misalnya Microsoft Excel, di laptop saya cukup sering untuk membuka dua berkas sekaligus. Hal ini masih cukup mudah dilakukan di iPad, paling tidak saat ini.
Untuk rencana servis, diperkirakan mungkin bisa sampai dua minggu, tergantung nanti hasil pengecekan. Tapi, karena baterai juga harus pesan dulu, jadi paling cepat diperkirakan prosesnya satu minggu saja.
If you build a site, you will deal with HTML tags. Like or not, it is a must. You will deal with headings, paragraph, list, definitions, etc. To be more spesific, if you have blogs, you will see many tags.
When we make a web page, we make a document. Just like when you work with document editor like Microsoft Word or Open Office. What are the characteristics?
Your document has many headings
Your document has paragraphs
If you want to display a list of information, you will display them as “list”
If it is a definition, you will display it as a “definition”
and more…
“Hey, but the most important thing is that I can display the information, the information is there!”
That’s probably a common answer. But, if you call yourself a web designer, you should — once again, “should” — know how information should be delivered in a web document. To be more clear, take a look at these two examples:
<h2>This is a title</h2>
<p>You put some information here.</p>
and
<p>This is a title</p>
<p>You put some information here.</p>
Both have exactly the same “information”. But, they are displayed in different way. Which is the better? Which one is correct?
Another example:
<ul>
<li>List number one</li>
<li>List number two</li>
<li>List number three</li>
<li>List number four</li>
</ul>
and
- List number one<br />
- List number two<br />
- List number three<br />
- List number four