Suara sah dalam Pemilu Legislatif 2009

Kemarin sore, dihalaman rumah (lebih tepatnya di teras dan halaman sih), ada sosialisasi pemilu. Selain itu, ada pula kampanye dari salah satu calon anggota legislatif yang berasal dari kampung saya.

Karena diadakan dirumah, jadi ya sekalian saja nimbrung ikut mendengarkan. Salah satu poin yang menarik bagi saya adalah tentang suara yang dianggap sah. Caleg tersebut memberikan informasi tentang suara yang sah, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2009.

Akhirnya, saya unduh dan cari tahu lebih lengkap tentang hal ini, walaupun pada prinsipnya sudah diberitahukan juga dalam sosialisasi pemilu tersebut. Nah, beberapa poin terkait dengan sah atau tidaknya penandaan pada surat suara ternyata cukup panjang juga. Kalau malas baca, coba saja lihat pada Pasal 40 – 42. Oh ya, tidak ada versi online-nya sepertinya — saya juga heran, jadi silakan unduh saja dulu Aturan KPU Nomor 13 tahun 2009 tersebut. Secara garis besar intinya adalah suara sah apabila penandaan dalam bentuk tanda coblos (dicoblos), atau tanda silang, atau garis datar, atau tanda centang tidak sempurna misal dalam bentuk () atau atau (/).


Comments

2 responses to “Suara sah dalam Pemilu Legislatif 2009”

  1. *males donlod.

    Secara garis besar intinya adalah suara sah apabila penandaan dalam bentuk tanda coblos (dicoblos), atau tanda silang, atau garis datar, atau tanda centang tidak sempurna misal dalam bentuk () atau atau (/)

    jadi semua itu sah? *gak typo tuh Thom?

  2. makin banyak pilihan, rakyat makin bingung, makin banyak cara, rakyat makin bingung pula, dan yang pasti makin mudah manipulasi data/suara!