Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Melalui surat Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020, hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Yang pasti, per akhir November 2020, peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia justru mengalami penambahan yang menjadikan jumlah kasus harian mencapai puncaknya.

Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2O2O tentnag HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2O2O SEBAGAT HARI LIBUR NASIONAL

Karena merupakan hari libur nasional, jadi daerah yang tidak melaksanakan pilkada juga tetap akan mendapatkan hari libur. Dan, pandemi tentu saja tidak mengenal libur.