Pengisian Data Pajak untuk Layanan Amazon Web Service

Hari ini ada notifikasi masuk ke surel saya terkait layanan Amazon Web Service (AWS), yaitu mengenai pajak. Ini terkait dengan rencana beberapa layanan digital yang akan dikenai pajak mulai 1 Agustus 2020. Intinya menginformasikan terkait perubahan peraturan terkait PPN untuk pengguna layanan dari Indonesia.

Saya sendiri sudah mengiisikan informasi terkait nomor NPWP melalui halaman pengaturan pajak di laman panel konsumen. Beberapa informasi dalam surel dari Amazon adalah sebagai berikut:

  1. “Terhitung mulai 1 Agustus 2020, AWS diwajibkan untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada seluruh pelanggan di Indonesia. Perubahan ini akan berdampak pada tagihan yang Anda terima untuk setiap penggunaan layanan AWS Cloud, serta pembelian pada AWS Marketplace.”
  2. “Jika akun AWS Anda tidak seharusnya memiliki alamat di Indonesia, mohon perbarui detil informasi akun Anda dengan mengunjungi laman Alamat Penagihan dan Alamat Kontak pada perangkat penagihan AWS.”
  3. “Jika akun AWS Anda beralamat di Indonesia, dan Anda memiliki NPWP yang masih berlaku, mohon perbarui detil akun Anda dengan mengunjungi laman Pengaturan Pajak pada perangkat penagihan AWS. Efektif sejak Agustus 2020, faktur pajak cetak yang mencantumkan NPWP dan nama resmi usaha Anda akan kami keluarkan untuk memungkinkan Anda melakukan pengembalian PPN. AWS akan mengenakan PPN sebesar 10% dan membayarkannya kepada pihak yang berwenang. Apabila Anda merupakan rekanan atau memiliki beberapa akun yang terkait, pastikan untuk masuk dalam laman Pengaturan Pajak untuk memperbarui seluruh akun Anda dengan mencantumkan NPWP yang masih berlaku.”
  4. “Jika akun AWS Anda beralamat di Indonesia dan Anda tidak memiliki NPWP, Anda tidak perlu melakukan apa-apa. AWS akan mengenakan PPN sebesar 10%.”

Comments

One response to “Pengisian Data Pajak untuk Layanan Amazon Web Service”