Penghapusan Airport Tax/Passenger Service Charge (PSC) di 13 Bandara di Indonesia

Kabar baik untuk para pengguna jasa angkutan pesawat terbang, karena pemerintah baru saja menghapuskan beban airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dari 13 bandara di Indonesia. Istilah pajak bandara ini juga dikenal dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Tentu, ini kabar baik bagi mereka yang harus bepergian dengan pesawat.

Gambar pesawat AirAsia di area Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

Stimulus ini berlaku mulai 23 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Daftar 13 bandar udara yang dihapus:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
  5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Dengan penghapusan ini, otomatis akan ada penyesuaian harga tiket yang selama ini harga yang tertera sudah termasuk dengan PSC. Dari puluah kali terbang — ketika harga tiket sudah termasuk PSC — saya sebenarnya tidak terlalu memerhatikan rincian biaya. Yang saya tahu berapa total harga, dan kadang saya memastikan saja apakah biaya tersebut sudah termasuk bagasi atau tidak.


Comments

One response to “Penghapusan Airport Tax/Passenger Service Charge (PSC) di 13 Bandara di Indonesia”