Pengalaman Mengurus BPJS Kesehatan untuk Anak yang Baru Lahir

Puji Tuhan, saya dan istri diberi karunia dan dipercaya untuk memiliki momongan di akhir April 2019 ini. Puji Tuhan, seluruh proses kelahiran melalui operasi caesar juga berlangsung lancar.

Salah satu hal yang ingin kami lakukan setelah kelahiran adalah mengurus BPJS Kesehatan untuk putra kami. Jadi, ini adalah sedikit cerita pengalaman bagaimana saya mengurus BPJS Kesehatan untuk anak kami di awal Mei 2019. Pengalaman lain mungkin berbeda, namun semoga ini bisa menjadi catatan kecil saya.

Dapatkah BPJS Kesehatan diurus ketika bayi belum lahir?

Awalnya, informasi yang kami miliki adalah bahwa bayi dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan ketika belum lahir/masih dalam kandungan.

Ternyata, kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Aturan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa bayi dapat diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Kesehatan setelah lahir.

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi

Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari pihak rumah sakit tempat istri melahirkan, kami mendapatkan beberapa informasi singkat:

  1. Persyaratan cukup mudah, yaitu dengan nanti bayi akan menginduk kepada keanggotaan siapa. Dalam hal ini, bayi kami menginduk keanggotaan ibunya;
  2. Perlu membawa surat keterangan lahir dari pihak rumah sakit;
  3. Harus diurus segera

Sehari setelah kelahiran, saya segera mengurus surat keterangan lahir dari rumah sakit. Ini berkas bukan akta kelahiran, namun sebagai bukti administratif yang penting. Berbekal berkas lain seperti salinan keterangan lahir, kartu BPJS Kesehatan istri, saya langsung menuju ke kantor BPJS Kesehatan sesuai wilayah fasilitas.

Siang itu antrian cukup sepi, jadi saya sudah dilayani oleh salah satu petugas. Dan, petugasnya sangat ramah dan sabar dalam melayani! Ketika saya menjelaskan maksud kedatangan saya, saya langsung diminta untuk menyerahkan beberapa berkas. Berkas yang diminta:

  1. Surat keterangan lahir dari rumahs akit
  2. Salinan KTP dan Kartu BPJS (dalam kasus saya, dokumen milik istri)
  3. Salinan Kartu Keluarga (dimana tercantum nama istri). Kebetulan saya dan istri belum pindah penduduk, jadi Kartu Keluarga masih terpisah.

Seluruh proses pengecekan dokumen lancar, namun ada sedikit ‘masalah’ kecil: pembayaran iuran BPJS harus dilakukan secara autodebet. Untuk keperluan ini, saya sebenarnya tinggal mengisi formulir (yang bisa didapatkan langsung di kantor BPJS tersebut), masalahnya adalah bahwa harus menyertakan salinan buku tabungan dan kartu ATM. Nomor rekening yang digunakan untuk autodebet bisa milik istri, ataupun milik saya sepanjang dapat disediakan salinan buku rekening dan kartu ATM. Dan, harus ada tanda tangan diatas materai.

Pulang lagi ke rumah untuk ambil buku rekening harus dilakukan. Kalau harus dengan tanda tangan istri, saya berarti harus kembali ke rumah sakit lagi. Dan, jaraknya sangat jauh apalagi saat itu sudah mendekati jam makan siang. Kantor BPJS juga akan tutup pukul 15.00 WIB. Jadi saya putuskan untuk melakukan pembayaran otomatis menggunakan rekening saya.

Untuk bank yang digunakan ada beberapa pilihan yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA Non Syariah. Saya pilih menggunakan rekening BCA.

Untunglah perjalanan lancar. Sesampainya kembali ke kantor BPJS, saya sudah mendapatkan nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran. Saya sendiri melakukan pembayaran melalui kantor cabang BRI yang berada cukup jauh dari lokasi kantor BPJS. Untunglah, waktu masih cukup.

Sebelum pukul 15.00 WIB, seluruh proses selesai. Dan, anak kami sudah terdaftar untuk mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan. Untuk faskes dan kelas, saya samakan dengan istri saya.

Keanggotaan baru untuk anak langsung dapat digunakan?

Kami tidak menyangka bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan anak kami harus langsung digunakan. Lima hari setelah mendapatkan terdaftar, waktu kami ke rumah sakit untuk jadwal kontrol anak kami, ternyata kondisi bilirubin cukup tinggi yang mengharuskan anak kami harus menjalani rawat inap. Saat itu dijadwalkan untuk rawat inap 2×24 jam.

Sewaktu melakukan pendaftaran untuk rawat inap, saya ditanya apakah bayi sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran saya lakukan hari Selasa, dan hari Sabtu saya mendaftarkan perawatan untuk rawat inap. Saya tunjukkan berkas kartu sementara yang saya dapatkan dari proses pendaftaran sebelumnya, dan diinformasikan bahwa sudah aktif dapat dipakai.

Bantuan informasi BPJS Kesehatan

Terlepas dari begitu banyaknya pendapat mengenai layanan BPJS, proses mengurus dan lain sebagainya, dalam kasus kami proses bisa dikatakan berjalan lancar. Mulai mendapatkan rujukan ke faskes, bahkan ketika kami ragu kami telepon ke Care Center BPJS Kesehatan di 1500400, informasi juga diberikan dengan jelas.


Comments

One response to “Pengalaman Mengurus BPJS Kesehatan untuk Anak yang Baru Lahir”

  1. […] proses cukup lancar, sama dengan saat saya mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan anak saya beberapa bulan lalu. Bahkan, saya diterima oleh petugas yang […]