Pajak Digital Layanan Amazon, Google, Netflix, dan Spotify Mulai 1 Agustus 2020

Mulai 1 Agustus 2020 nanti, beberapa layanan digital yang digunakan oleh pengguna internet atau layanan daring di Indonesia akan mengalami kenaikan harga. Ada enam perusahaan penyedia produk/layanan digital yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB yang akan mengenakan pajak PPN 10% kepada konsumen.

Jadi, yang menggunakan layanan seperti Amazon Web Service (AWS), Google Cloud Platform (termasuk layanan Google lain), Netflix, dan Spotify perlu siap untuk membayar sedikit lebih.

Dari beberapa layanan tersebut, hanya Netflix yang tidak saya gunakan. Walaupun tidak akan terlalu signifikan — karena tagihan saya untuk layanan tersebut tidak besar — tapi mungkin ini juga lumayan. Contohnya, saya berlangganan Spotify Premium dengan total tagihan perbulan saat ini sebesar Rp79.000. Dengan dikenai pajak, maka tagihan saya akan berubah menjadi Rp86.900.

Tentu, ini strategi pemerintah untuk menambah pemasukan. Apalagi potensi pajak yang muncul dari Netflix sebagai dampak dibukanya akses Netflix oleh grup Telkom. Dengan kondisi ini, ada potensi pajak lebih dari Rp96 miliar per tahun dari Netflix.

Dari panel akun saya di Amazon Web Service (AWS), sudah ada isian untuk memasukkan informasi nomor NPWP. Begitu juga dari panel konsumen Google (saya lihat dari layanan Google Apps for Work). Untuk Spotify, saya belum melihat ada isian untuk mengisi NPWP.


Comments

3 responses to “Pajak Digital Layanan Amazon, Google, Netflix, dan Spotify Mulai 1 Agustus 2020”