Mendapatkan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Karena satu dan lain hal sekitar dua minggu lalu saya sempat hampir harus mendapatkan kerepotan karena tidak mendapatkan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) PBB. Singkatnya, saya perlu untuk melihat informasi yang ada dalam SPPT PBB.

Jika konteksnya mengenai pembayaran, hal ini mudah saja. Berbekal dengan informasi Nomor Objyek Pajak (NOP), pembayaran bisa dilakukan.

Meminta Salinan SPPT PBB

Pengalaman ini untuk proses yang terjadi di kota Yogyakarta. Untuk mendapatkan salinan SPPT PBB, kita perlu mengunjungi Balai Kota Yogyakarta (di bagian sisi timur kompleks balaikota). Ada lembar yang perlu diisi dan akan ditujukan untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta di Jalan Kenari No. 56.

Sempat ciut juga karena perlu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yaitu:

  1. Fotokopi KTP Wajib Pajak (bagaimana wajib pajak sudah meninggal, mungkin harus melampirkan surat kematian?)
  2. Fotokopi sertifikat. Ini tentu bisa merepotkan juga.
  3. Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya. Kalau selama ini langsung bayar tanpa mendapatkan SPPT, ini bisa jadi repot lagi.

Sekali lagi, beruntung karena tidak perlu melewati proses ini. Karena, mendapatkan dokumen pendukung bisa jadi sangat merepotkan. Sangat.