Kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2020 di Yogyakarta

Kenaikan sampai 400%, walaupun tidak sampai 100 wajib pajak.


Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu agenda rutin yang (sebaiknya) jangan dilewatkan. Tahun ini, seperti tahun sebelumnya, saya dan keluarga juga harus bayar pajak.

PBB tahun 2020 yang menjadi kewajiban kebetulan ada di kota yang berbeda: Sleman dan Yogyakarta. Untuk Sleman, pajak dikenakan atas lahan kosong tanpa bangunan.

Yang kedua, adalah PBB untuk sebidang tanah dengan ada bangunan di atasnya yang lokasinya ada di Yogyakarta. Adik saya yang awalnya kaget karena nominalnya terasa sangat tinggi. Usut punya usut, ternyata untuk tahun 2020 ini,

400% untuk 51 Wajib Pajak

Harian Jogja melalui artikel “Disebut seperti VOC, Pemkot Jogja Jelaskan soal Kenaikan PBB hingga 400%” menyebutkan beberapa detil perubahan:

  • Tidak mengalami perubahan: 30,4% atau 28.985 wajib pajak
  • Kenaikan kurang dari 100%: 54,8% atau 52.229 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 200%: 11,93% atau 11.369 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 300%: 1,7% atau 1.619 wajib pajak
  • Kenaikan sampai 400%: 0,16% atau 150 wajib pajak
  • Kenaikan lebih dari 400%: 0,05% atau 51 wajib pajak

Tentu kenaikan ini sangat terasa, apalagi di masa pandemi sekarang ini. Adik saya menghubungi saya perihal ini, dan setelah saya hitung, ternyata kenaikan sekitar 100% lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Duh.

Program Permohonan Keringanan

Walaupun pemerintah kota Yogyakarta punya program permohonan keringanan, tapi kami melewatkan kesempatan ini. Ya, karena melewatkan informasi ini. Padahal ini sudah berlangsung cukup lama, dan baru berakhir pada Agustus 2020. Saya sendiri sekarang tinggal di Sleman, jadi berita semacam ini agak luput dari perhatian.

Dengan berbagai pertimbangan, karena juga mobilitas juga penuh risiko, dan memang kewajiban harus dilaksanakan, jadilah kami putuskan untuk membayarnya saja.

Membayar Pajak

Sedikit beruntung karena pembayaran PBB untuk kota Yogyakarta (dan propinsi DIY) dapat dilakukan dengan lebih mudah. Membayar ke Bank BPD DIY sepertinya bukan opsi yang menarik saat ini. Pilihan antara Tokopedia atau Gojek.

Dan, saya putuskan untuk melakukan pembayaran melalui Tokopedia. Kenapa tidak melalui Gojek? Karena — setahu saya — riwayat pembayaran di Tokopedia lebih baik dariipada di Gojek. Bukti transaksi di Tokopedia terkirim ke surel secara langsung, jadi lebih mudah diarsipkan. Ini salah satu pertimbangan saya.

Kalau kenaikan PBB di Yogyakarta seperti itu? Bagaimana dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Yogyakarta atau Upah Minum Propinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2020?

Nggg….