Biaya Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Sejak kali pertama memiliki paspor, dan memperbarui karena akan mendekati masa kedaluarsa, untunglah belum pernah mengalami kehilangan dokumen yang satu ini. Apalagi, untuk mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak, biayanya bisa dikatakan tidak murah.

Berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya penggantian paspor yang hilang adalah Rp1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp500.000.

Mengutip berita dari kumparan, masih seputar paspor: “Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.”