Mengisi Data Pajak Layanan Google

Setelah adanya informasi untuk pengisian data NPWP untuk layanan Amazon Web Service kemarin, Google menyusul untuk mengirimkan pemberitahuan.

Walaupun, sebelum pemberitahuan itu saya memang sudah memasukkan informasi NPWP yang akan dikenai pajak. Saat ini saya membayar untuk layanan Google GSuite.

To comply with local laws in Indonesia, starting Aug 1, 2020, Google will begin charging 10% Value Added Tax (VAT) on sales of digital products or services to customers located in Indonesia. No action is required on your part with regard to your Google GSuite account.

Isi inforrmasi dalam surel yang dikirimkan Google terkait pajak atas layanan Google

Mungkin setelah ini Spotify menyusul.